TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Batas akhir penetapan perubahan APBD sesuai Permendagri adalah 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir berarti 30 September 2024,agar kebutuhan masyarakat akan terpenuhi.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPRD Tomohon Fraksi PDIP, James Kojongian, Minggu (22/9/2024).
Dijelaskannya, dalam peraturan tidak ada larangan pimpinan sementara DPRD untuk membahas APBD Perubahan.
Ia menegaskan juga dalam tata tertib DPRD itu tercantum tentang tugas pimpinan sementara antara lain :
1. Memimpin rapat DPRD
2. Fasilitasi pembentukan Fraksi
3. Fasilitasi peraturan Tata Tertib DPRD.
4. Memproses penetapan pimp definitif DPRD.
“Jadi, dapat dijelaskan bahwa salah satu tugas pimpinan sementara di item nomor 1 adalah memimpin rapat-rapat DPRD. Rapat di DPRD itu banyak diantara nya Rapat Paripurna, Rapat Komisi, Rapat Fraksi, dan lainnya, termasuk rapat – rapat DPRD untuk pembahasan APBD,” bebernya.
Lanjutnya, pimpinan DPRD dalam mengambil langkah sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi.
“Anjurannya adalah mmbentuk pansus kalau belum terbentuk AKD. Pimpinan sementara DPRD Kota Tomohon juga sudah sementara menindaklanjuti tugasnya antaranya yang ke 2 tindak lanjut pembentukan Fraksi dengan mengirimkan surat ke pimpinan parpol untuk memasukkan komposisi fraksinya,” jelasnya.
Sembari menyebutkan untuk tugas lainnya nomor 3 tentang peraturan Tata tertib DPRD, pimpinan DPRD telah membagikan materi tata tertib lama untuk dipelajari semua anggota DPRD. Dan selanjutnya item nomor 4 tentang penetapan pimpinan dewan definitif.
“Jadi intinya semua dapat dilaksanakan berdasarkan prioritas. Yang paling mendesak adalah APBD Perubahan harus ditetapkan tanggal 30 September paling lambat. Bagaimana pimpinan DPRD menyikapi semua peraturan yang ada dapat dilaksanakan semua secara simultan sementara dilakukan,” tegasnya. (rk)





