Dispar Sulut Gandeng Kemenparekraf dan UNS Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Ekraf di Sulut

SULUTTEMPO.COM – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Dinas Pariwisata Daerah Sulawesi Utara (Dispar Sulut) mengadakan kegiatan fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi  pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Sulawesi Utara (Sulut), pada Rabu (14/08/2024) bertempat di Hotel Arya Duta Manado.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf, Dr. Sabartua Tampubolon lewat daring.

Muhammad Hendri Nuryadis, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pelindungan KI Tahun 2024, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pelaku ekraf mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

“Kami memfasilitasi pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri secara gratis,” ungkapnya.

Kegiatan ini dilatarbelakangi rendahnya tingkat pendaftaran HKI di kalangan pelaku ekraf, yang sering terkendala oleh kurangnya pengetahuan dan biaya. Oleh karena itu, Kemenparekraf berharap melalui sosialisasi ini, pelaku ekraf akan lebih sadar pentingnya melindungi karya mereka.

Kegiatan ini akan berlangsung di tujuh kota/kabupaten di Indonesia, dengan Kota Manado Sulawesi Utara (Sulut) menjadi lokasi keempat. Kemenparekraf menargetkan 600 permohonan HKI dari rangkaian kegiatan ini.

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Dr Merry Kalalo Akademisi Unsrat dan Dra. Tjahyani selaku Pelaku Usaha Pariwisata dan Pelaku Kreatif.

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf, Dr. Sabartua Tampubolon berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif agar mengetahui, mengerti, dan memahami mengenai perlindungan kekayaan intelektual.

Kota Manado Sulawesi Utara merupakan salah satu kota dalam penyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Tahun 2024 ini. Target permohonan kekayaan intelektual yang diharapkan dapat didaftarkan dari kegiatan di Sulut ini.

Sementara itu, Immanuel Rano H Rohi, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual mengatakan jumlah yang mendaftar ada 170 pelaku usaha. Namun, yang diterima hanya 87 pelaku usaha.

“Yang masuk syaratnya ada 87 (pelaku usaha),” ujar Rohi saat jumpa pers usai pembukaan Kegiatan Fasilitas Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Ia menegaskan 87 pelaku usaha ini akan difasilitasi hingga mendapat sertifikat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Republik Indonesia.

Rohi menyebut minimnya pelaku usaha dalam mendaftar Kekayaan Intelektual karena ada sejumlah kendala.

“Kita fasilitasi akan didaftarkan ke Kemenkumham. Itu salah satu kendala pelaku usaha,” ungkapnya seraya menambahkan dalam proses pendaftaran dilakukan secara online.

“Bukan datang ke Kemenkuham,” sambungnya.

Kendala lainnya, ungkap dia, kurangnya pemahaman pelaku usaha dalam hal ketentuan pendaftaran.

“Setelah masuk permohonan pendaftaran, apa yang akan dilakukan. Itu akan kami bantu,” kata dia.

Ia menegaskan proses tersebut dikawal hingga keluar sertifikat.

“Waktu dari pendaftaran sampai dapat sertifikat kira-kira 9 bulan. Kalau semua persyaratan terpenuhi, bisa 6-7 bulan,” sebutnya.

Adapun Kota Manado di Sulut menjadi kota tujuan keempat dalam penyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Tahun 2024.

“Kenapa pilih Sulawesi Utara? Karena ada beberapa pertimbangan. Yang pertama jelas kita lihat potensinya apa? Kalau Sulawesi Utara ini cukup banyak,” imbuh Plt Wakil Rektor Riset dan Informasi Universitas Sebelas Maret, Kuncoro Diharjo.

“Jadi tidak hanya Jawa sentris, termasuk ke daerah-daerah terluar. Sulawesi Utara ini kan bagian utara NKRI. Ini paling utama,” tukasnya.

Kegiatan ini didukung Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Pariwisata Daerah. Kepala Dinas Pariwisata Daerah Henry Katijily menyebut Perlindungan Kekayaan Intelektual sangatlah penting dalam keberlangsungan usaha. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *