Pemerintahan Tomohon

Forum Konsultasi Publik Bahas Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan, Caroll Senduk: Jangan Ada Pungli Dalam Pelayanan Perijinan

SULUTTEMPO.COM – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH, memberikan warning keras terhadap Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku pengelola Mall Pelayanan publik (MPP), dalam melakukan pelayanan. Perijinan kepada masyarakat jangan ada pungutan liar atau Pungli.

“Kalaupun dalam proses pengurusan perijinan dibebankan biaya sesuai aturan maka itu dibayarkan lewat mekanisme transfer bank,” ujar Caroll Senduk.

Hal ini ditegaskan orang nomor satu di Kota Tomohon ketika membuka Forum Konsultasi Publik yang bertemakan Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lantai III MPP, Kamis (11/7/2024).

Dikatakannya pula, di MPP yang merupakan gabungan dari beberapa instansi semuanya sudah ada, agar pelayanan kepada masyarakat cepat tepat dengan tujuan pelayanan bisa maksimal.

“Kalau ada yg belum paham datang dalam hal pengurusan perijinan silahkan datang ke MPP minta penjelasan atau konsultasikan.Pemkot pada prinsipnya menerapkan mekanisme terbuka dalam setiap perijinan,” kata wali kota pilihan rakyat ini.

Selain itu, Wali Kota Caroll Senduk juga menegaskan pengurusan perijinan bebas pungli juga sudah merupakan komitmen Pemkot

“Sekarang sudah tidak ada lagi petugas yang pegang duit. Semua mekanisme pembayaran lewat transfer rekening bank. Kalau ada yang coba coba silahkan laporkan kepada kami,” tegas pemimpin yang merakyat ini.

Caroll Senduk yang juga merupakan kader terbaik milik PDIP Tomohon ini , juga menambahkan semua program perijinan yang disiapkan harus dipermudah dalam proses pengurusannya asalkan memenuhi syarat dan ikut mekanisme aturan yang ada.

“Yang pasti komitmen Pemkot semua perijinan harus dimudahkan agar semua masyarakat dimudahkan dalam pelayanan. Harapan kami kalau ada kendala segera laporkan atau bisa juga SMS.Kalau kurang paham datang di kantor dan tanyakan kenapa ada kendala,” ungkap Caroll Senduk, seraya menambahkan PBG merupakan persetujuan perijinan pengganti IMB

“PBG sendiri merupakan ijin memperluas atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan,” tambahnya.

Wali kota juga berharap konsultasi ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Tomohon.

“Manfaatkan dengan baik apa yang sudah disiapkan pemerintah dan sampaikan kalau program seperti ini untuk masyarakat.
Harapan kami apa yang menjadi program ditunjang dan didoakan agar Tomohon semakin maju,” pungkas wali kota.

Sementara itu, Forum yang digagas oleh DPMPTSP menghadirkan narasumber Sekretaris Dinas PUPR Kota Tomohon Steivy Kowaas dan Staf Ahli Wali Kota Robby Golioth dengan peserta dari kalangan masyarakat, akademisi, dan media massa.

Maindoka laporannya dalam penerapan persetujuan bangunan gedung proses pengurusan belum dipahami seluruh masyarakat dan masih ada keluhan masyarakat soal persetujuan bangunan gedung.

“Dalam forum ini kita bentuk diskusi atau bentuk komunikasi dua arah, pertukaran opini dengan masyarakat agar bisa pahami secara bersama. Juga forum ini untuk merespon arahan wali kota untuk mensosialisasikan jenis jenis pelayanan publik termasuk salah satunya adalah persetujuan bangunan gedung .

(rk/*)

Postingan Lainnya

Caroll Senduk: Kalau Mau Independen Silahkan, Tapi Jangan Bawa Nama Parpol

Sulut Tempo

JG-KWL Hebat, Minut Berhasil Ekspor Santan Kelapa Beku 52 Ton ke Cina

Sulut Tempo

Sendy Rumajar Dapat Support dari Prabowo Subianto Menangkan Pilwako Tomohon 

Sulut Tempo

Leave a Comment