TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tomohon bakal dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTP) jika tidak ikut apel dan masuk kerja setelah libur Nataru.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon usai memimpin apel kerja perdana jajaran Pemkot Tomohon kepada media suluttempo.com, Kamis (4/1/2024).
“Sanksi untuk ASN yang tidak ikut apel itu sudah ada aturannya. Sanksinya berupa potongan (TPP) dan sanksi administrasi lainnya. Karena, ini masalah disiplin. Jadi, torang harus tegakkan disiplin bagi ASN,” tegas Sekkot Roring.
Lanjutnya, mudah-mudahan hari ini BKPSDM akan langsung melakukan pendataan dengan melihat absensi bagi setiap ASN setelah melaksanakan apel pagi.
Sembari ia mengajak kepada seluruh ASN dan Nakon di Kota Tomohon di tahun 2024 berjalan ini mari kita tingkatkan semangat baru menuju Kota Tomohon yang lebih baik.
“Saya berharap tahun baru semangat baru membangun Kota Tomohon lebih baik ke depan,” tutupnya.
(RK)