SULUTTEMPO.COM – Sebanyak 1.112 unit kendaraan milik perusahaan yang berdomisili di Kota Manado menunggak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) June Silangen kepada media, Senin (16/10/2023).
“Berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bahwa rekapitulasi tunggakan dari tahun 2020 hingga 2023 berjalan ini mencapai Rp3,6 Miliar,” kata Silangen.
Terkait hal tersebut, pihaknya menegaskan dengan serius kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di Kota Manado untuk taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Saya minta kerjasama kepada perusahaan yang sudah terdata agar segera melunasi tunggakan PKB yang ada di lingkungan masing-masing perusahaan,” pintanya.
June sapaan akrabnya menambahkan, sanksi penunggak pajak sesuai dengan undang-undang dapat diberikan berupa sanksi pidana atau sanksi denda.
“Sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar pajak kendaraan bemotor yakni denda maksimal 15 persen. Untuk saat ini baru sampai pada pemberian sanksi berupa denda berupa penambahan beban pajak yang harus dibayar. Ke depan akan dapat mengenakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang menunggak,” tandasnya.
(RK)