SULUTTEMPO.COM – Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Menteri Dalam Negeri.
Penyerahan SK tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Selasa (23/5/2023) bertempat di Ruang CJ.Rantung Kantor Gubernur Sulut.
Usai penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Sangihe, Rinny Tamuntuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Tuhan Yesus Kristus.
“Karena sampai saat ini masih diberikan kekuatan dan kesehatan. Tak lupa juga, saya menyampaikan banyak teimakasih kepada pak Presiden Jokowi, pihak Kemendagri dan lebih khusus lagi kepada pak Gubernur Olly dan pak Wagub Steven yang sudah memberikan kepercayaan terhadap saya dalam melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Sangihe,” ungkap Tamuntuan.
Lanjut Rinny, berkomitmen untuk menjalankan amanah tersebut dengan baik dan bekerja sesuai kepercayaan yang diberikan.
Rinny juga menekankan bahwa ini merupakan prestasi dan kerja sama dari seluruh jajaran Pemkab Sangihe.
Kedepan kata Rinny sesuai pesan dari ODSK yakni terkait keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Itu menjadi hal penting. Karena tahun ini sebagai tahun politik. Jadi, keamanan dan ketertiban menjadi nomor satu agar stabilitas tetap kondusif dan terjaga,” tutup Rinny Tamuntuan.
(RK)