Jatuh Tempo Lewat! Realisasi PBB-P2 Tomohon Baru 63,1%, Kecamatan Ini Paling Rendah

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Tomohon, Friedel Liuw, ST, MAP.

TOMOHON, SULUTTEMPO.COM – Hingga batas akhir jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) pada Rabu, 30 September 2026 kemarin, capaian penerimaan pajak di Kota Tomohon ternyata belum memenuhi target. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mencatat realisasi baru menyentuh angka 63,1 persen.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Tomohon, Friedel Liuw, ST, MAP, mengonfirmasi bahwa nilai total yang masuk baru berkisar Rp4,7 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp7,4 miliar. Artinya, pemerintah kota masih harus mengejar sisa target sekitar Rp2,7 miliar lebih di sisa tahun anggaran ini.

“Masih ada sekitar Rp2,7 miliar lebih yang harus dioptimalkan. Untuk itu kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB,” ujar Idel sapaan akrabnya saat dikonfirmasi media pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Lanjut Idel, guna memaksimalkan sisa target yang ada, BPKPD Tomohon berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala di tingkat kecamatan hingga kelurahan.

“Langkah ini diambil untuk memantau perkembangan realisasi di lapangan, sekaligus mendorong perangkat daerah setempat agar lebih agresif dalam mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 dari wajib pajak,” tuturnya.

Rapor Realisasi PBB-P2 di 5 Kecamatan Kota Tomohon Berdasarkan data resmi BPKPD per 30 September 2026, wilayah Tomohon Tengah menjadi yang tertinggi dalam kepatuhan pajak, sedangkan Tomohon Timur menempati posisi paling rendah.

Berikut adalah persentase realisasi PBB-P2 di lima kecamatan se-Kota Tomohon:

• Kecamatan Tomohon Tengah: 71,0 persen (Tertinggi)
• Kecamatan Tomohon Selatan: 65,2 persen
• Kecamatan Tomohon Barat: 62,0 persen
• Kecamatan Tomohon Utara: 56,8 persen
• Kecamatan Tomohon Timur: 55,5 persen (Terendah)

Melihat masih rendahnya angka di beberapa wilayah, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dan peranan aktif dari pemerintah kecamatan/kelurahan dapat segera mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) Tomohon sebelum tahun 2026 berakhir. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *