Dinsos Tomohon Gelar Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran PPKS Berbasis Aplikasi DTSEN

TOMOHON, SULUTTEMPO. COM – Dinas Sosial Daerah (Dinsosda) Kota Tomohon menggelar kegiatan Penyusunan

Perencanaan dan Penganggaran PPKS Berbasis Aplikasi DTSEN, bertempat di AAB Quest House Kota Tomohon. Kegiatan tersebut berlangsung sejak 24-26 November 2025.

Para operator dan pengelola data kelurahan dibekali pemahaman tentang penanganan laporan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial, tata cara pembaruan data, serta mekanisme verifikasi dan validasi dalam sistem DTSEN.

Kepala Dinas Sosial Daerah Kota Tomohon, Thomly Lasut saat menutup kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang boleh hadir pada kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran PPKS Berbasis Aplikasi DTSEN di Kota Tomohon.

“Kegiatan ini dalam rangka merampungkan usulan-usulan hasil musyawarah kelurahan (Muskel). Usulan-usulan bantuan sosial seperti bantuan usulan PBI, PKKS, disabilitas, anak yatim piatu, lansia dan bantuan-bantuan lainnya,” kata Thomly Lasut didamping Sekdinsos Tomohon Vany Supit.

Dikatakanya, setelah diusulkan tinggal menunggu persetujuan pemerintah pusat. “Jadi, ada penggabungan dari DTKS yang dikelola oleh kemensos, baru reksosek yang dikelola oleh bappenas, kemudian P3KE yang dikelola oleh Kementerian PMK,” bebernya.

Pada kesempatan itu pula, Thomly pun mendorong kelurahan agar aktif melakukan pengelolaan data melalui musyawarah kelurahan, sehingga pembaruan data benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Harapannya, DTSEN benar-benar menjadi rujukan tunggal dalam penyusunan program pembangunan sosial dan ekonomi di Kota Tomohon.

“Hal ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan kesejahteraan sosial serta memastikan bantuan sosial tepat sasaran,”tutupnya.

Turut hadir, para operator kelurahan, pendamping PKH dan para lurah di Kota Tomohon serta narasumber dari pihak BPS dan Balai Sentra Tomou Tou.

(rk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *