Pemkot Tomohon dan Kantor Pertanahan Tanda Tangan Nota Kesepakatan

TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, SH melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kantor Pertanahan Kota Tomohon tentang Percepatan Penyerahan Sertipikat Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di Kota Tomohon. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (24/11/2025).

Wali Kota Tomohon menyampaikan bahwa Kota Tomohon terus tumbuh dan berkembang sebagai kota yang maju, tertib, dan layak huni. Salah satu indikator pertumbuhan tersebut adalah meningkatnya sektor perumahan. Namun demikian, pembangunan perumahan harus diimbangi dengan penyediaan dan penataan PSU yang jelas seperti jalan lingkungan, ruang terbuka hijau, drainase, dan fasilitas publik lainnya yang merupakan hak masyarakat dan bagian penting dalam pembangunan kota.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, Pemerintah Kota Tomohon bersama Kantor Pertanahan Kota Tomohon berkomitmen untuk:

1. Mempercepat proses penyerahan dan legalisasi PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

2. Memastikan status kepemilikan lahan PSU menjadi jelas dan aman secara hukum melalui penerbitan sertipikat.

3. Meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya terkait tata ruang, infrastruktur dasar, dan kepastian administrasi pertanahan.

4. Mendukung tata kelola perumahan yang lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan.

Wali Kota menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya soal administrasi, melainkan langkah penting untuk menjamin hak masyarakat atas fasilitas umum yang layak serta meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal mereka.

“Pemerintah Kota Tomohon mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Tomohon atas sinergi dan komitmen yang terjalin selama ini,” ujar Wali Kota. Ia juga mengingatkan para pengembang perumahan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban sesuai ketentuan, dan pemerintah akan terus mendorong agar kewajiban tersebut dilaksanakan demi kepentingan masyarakat, “kata Walikota Caroll Senduk.

Wali Kota berharap Nota Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat penyediaan fasilitas publik yang memadai di setiap kawasan perumahan di Kota Tomohon serta memberi manfaat besar bagi kemajuan kota dan kesejahteraan seluruh masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh: Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon: Ibu Risna Dalih, S.SiT, Sekretaris Daerah Kota Tomohon: Edwin Roring, SE., ME, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tomohon: Joice Taroreh, ST., M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tomohon: Nyoman Nirmala, SH., MH, Kepala Bidang Penataan Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tomohon: Steva E. Y. Senduk, ST, serta Perwakilan Pihak Pengembang Perumahan: Adi Sucipto. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *