Dibuka Sekot Roring, Forum Konsultasi Publik Jadi Wadah Masyarakat Ikut Serta dalam Perbaikan Pelayanan Publik

TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar forum konsultasi publik untuk menghimpun aspirasi dan masukan dari Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kota Tomohon

dengan tema “Standar Pelayanan”. Kegiatan ini dilaksanakan di lantai 3 Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon, Selasa (11/11/2025).

FKP Dinas PM-PTSP tersebut dibuka langsung oleh Sekda kota Tomohon, Edwin Roring.

Dalam arahannya Sekda kota Tomohon Edwin Roring menegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat pemerintahan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) melalui Dinas PM-PTSP menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP).

“Pelayanan publik sebagai mana tertuang pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dimaknai sebagai kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang jasa. Tentunya disini ada layanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik. Nah, ini berarti negara berkewajiban dan bertanggungjawab atas semua pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dari masyarakat. Tentunya ini untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat UUD 1945,”ungkapnya.

Lanjut Roring, di daerah Kota Tomohon sendiri ada Dinas PM-PTSP, tentunya wajib menyusun, menetapkan dan penerapkan standar pelayanan.

“Nah, standar ini menjadi tolak ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksanaan dan pengguna layanan. Untuk itu, kami buat FKP agar masyarakat bisa memberikan saran dan masukan dengan tujuan untuk dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang dilayani,”tutup Roring.

Sebelumnya, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Tomohon, Anneke Maindoka SSos MSi, melalui Kepala Bidang PTSP, Lauren Rau dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan yakni
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di LIngkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Tentang Penyelenggaraan Berizinan Berusaha di Daerah.

Adapun tujuan dan manfaat yakni :

1.Menjaring aspirasi dan masukan masyarakat terhadap rancangan standar pelayanan yang akan ditetapkan oleh penyelenggara layanan.

2.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi standar pelayanan.

3.Menjamin agar standar pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat sebagai pengguna layanan.

4.Membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.

5.Meningkatkan kualitas dan kepuasan masyarakat, melalui penetapan standar pelayanan yang realistis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun Manfaatnya yakni
terbentuknya standar pelayanan yang lebih tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat.

1.Terciptanya hubungan yang harmonis antara penyelenggara dan masyarakat, berbasis kepercayaan dan keterbukaan.
Sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik.

2.Memperkuat legitimasi standar pelayanan karena disusun dengan partisipasi masyarakat.

3.Mendorong penyelenggara pelayanan untuk lebih responsif terhadap aspirasi dan dinamika kebutuhan publik.

4.Meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi penyelenggara layanan.

Adapun narasumber yakni Sekda Kota Tomohon, Edwin Roring dengan materinya yakni Komitmen Pemerintah Dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Publik di Kota Tomohon dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon , Tomohon Anneke Maindoka SSos MSi dengan materinya yakni Standar Pelayanan Publik di DPMPTSP Kota Tomohon.

Diketahui, peserta pada kegiatan saat ini sebanyak 50 orang yang terundang yang terdiri dari :

1.Penyelenggara layanan (DPMPTSP)
Instansi atau unit yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

– Penyelenggara bertanggung jawab untuk melaksanakan forum dan menindaklanjuti hasil yang disepakati.

2.Pengguna layanan (Masyarakat)

– Masyarakat umum atau kelompok yang menggunakan layanan publik yang diberikan.

3. Tujuan forum adalah untuk mendapatkan masukan langsung dari mereka mengenai pelayanan yang diterima.

4.Pemangku kepentingan (stakeholder), Pihak-pihak lain yang berkepentingan atau terdampak oleh pelayanan publik, seperti instansi pemerintah lain atau pihak terkait.

5.Ahli/praktisi, Individu yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pelayanan publik atau bidang terkait.K ontribusi mereka sangat penting untuk memberikan perspektif dan rekomendasi yang mendalam. Organisasi masyarakat sipil (OMS) yaitu Lembaga non-pemerintah yang berperan sebagai representasi kepentingan publik.

6.Media massa, Wartawan atau perwakilan media yang ikut serta untuk menyebarluaskan informasi mengenai forum dan hasilnya kepada publik secara lebih luas.

(rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *