TOMOHON SULUTTEMPO.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon, Edwin Roring menjadi salah satu pembicara atau narasumber pada kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi Pemkot Tomohon tahun 2025, Kamis (26/6/2025) bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon.
Pada kesempatan itu, Sekdakot Tomohon membawa materi terkait kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN).
Sosialisasi Anti korupsi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN di Kota Tomohon mengenai pentingnya integritas, kode etik, dan perilaku anti-korupsi dalam menjalankan tugas mereka.
Edwin Roring menyebutkan
kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip dasar, termasuk kode etik dan kode perilaku, yang menjadi landasan profesi ASN. Kode etik dan kode perilaku ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, serta memastikan pelaksanaan tugas yang berintegritas, profesional, dan akuntabel.
“Sedangkan, pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi administratif, termasuk hukuman disiplin. Sanksi moral bisa berupa teguran lisan atau tertulis, serta pernyataan penyesalan secara tertulis. Hukuman disiplin bisa berupa ringan, sedang, atau berat,” ungkapnya.
Sembari ia menegaskan bahwa Kode Etik ASN Ini adalah pedoman sikap, perilaku, dan tindakan ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Tujuannya adalah menjaga martabat dan kehormatan ASN serta institusi tempat mereka bekerja,
“Sedangkan Kode Perilaku ASN adalah aturan lebih rinci tentang bagaimana kode etik diterapkan dalam berbagai situasi kerja,” terangnya. (rk)





