TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Masyarakat di Kota Tomohon, diminta untuk taat buang sampah dan tidak membuang sembarangan. Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, dan membuang sampah pada tempatnya akan membantu menjaga kebersihan, mencegah pencemaran, dan melindungi kesehatan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Anita Mamesah, Jumat (16/5/2025) usai membawakan materi pada Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Sampah Daerah Kota Tomohon kepada konstituennya di Kecamatan Tomohon Tengah dan Kecamatan Tomohon Timur.
“Sekali lagi saya mengajak warga agar membuang sampah pada tempatnya dan
memilah sampah organik dan anorganik akan membantu proses pengelolaan sampah yang lebih efisien,” ujar Mamesah.
Sosialisasi Ranperda pengelolaan sampah Kota Tomohon saat ini, kata Anita bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“DPRD menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Melalui Perda ini, kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan hingga pengurangan sampah dari sumbernya,” tandasnya.
Terpantau, sosialisasi Ranperda ini dihadiri oleh Kabag Persidangan Amelia Tangkawarouw dan perwakilan deri Bagian Hukum Setdakot Tomohon sebagai narasumber. Peserta sosialisasi, yaitu ratusan masyarakat perwakilan dari Kecamatan Tomohon Tengah dan Timur. (rk)