TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Ketua DPRD Kota Tomohon Mono Ferdinand Turang mengungkapkan optimistisnya bahwa Peraturan Daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akan selesai tahun ini.
“Harapan kita dengan sosialisasi Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akan mendapatkan masukan dari aspirasi masyarakat. Setelah itu, kita tuangkan dalam perda yang akan kita tetapkan nanti. Makanya, perda ini masih rancangan awal dalam bentuk draf sebelum masuk dalam pembahasan sehingga kegiatan sosialisasi ini tujuannya untuk menetapkan standar pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah sebagai bentuk informasi pada masyarakat,” kata Mono Turang kepada awak media, usai memberikan materi pada kegiatan sosialisasi Ranperda terkait Keterbukaan Informasi Publik di Kelurahan Uluindano, Rabu (26/3/2025).
Ditegaskan Turang, perda ini merupakan inisiatif dari DPRD yang dipandang perlu harus ada perda kerterbukaan Informasi publik. Dan ini juga sebagai amanat undang – undang. Bukan hanya sekedar performa saja, tapi ini untuk kebutuhan masyarakat.
“Pokoknya sesudah sosialisasi ini, kita paripurnakan pembentukan pansus. Dan pansus akan melakukan pembahasan. Ya mungkin memakan beberapa waktu. Setelah itu, akan ada penetapan serta harmonisasi dengan kementerian terkait dan juga pemerintah provinsi. Jadi, mudah – mudahan dalam tahun ini kita bisa selesai. Kita Optimis saja,” pungkas Ketua DPRD Tomohon itu. (rk)