SULUTTEMPO.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (ranmor).
Diskon pokok pajak ranmor ini berlaku bagi mereka yang membayar sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Sulut, June Silangen yang ditemui wartawan di ruang kerja merincikan bahwa keringanan pokok pokok PKB yang telah jatuh tempo tahun kedua, mendapat keringanan sebesar 50 persen sementara tahun ketiga hingga keenam masing-masing mendapat keringanan 60 persen, 70 persen, 80 persen, 90 persen dan 100 persen.
“Khusus diskon PKB plat hitam/putih yang membayar sebelum jatuh tempo 1-60 hari mendapat diskon 5 persen, 61-120 hari 7,5 persen sementara 121-180 hari 10 persen,” jelasnya.
Marijo bayar sebelum jatuh tempo masa pajak dan Manfaatkan juga keringanan Christmas Gift Pemprov Sulut
- Bebas Denda
- Bebas BBNKB
- Bebas Pajak Progresif
- Keringanan Pokok Tunggakan Pajak
Untuk Disc dan Denda Pajak sudah otomatis by sistem dan bisa dibayarkan secara ONLINE.
Pengurusan Bebas BBNKB, Bebas Progresif, & Keringanan Pokok Tunggakan dapat bermohon di Kantor Samsat ✅