SULUTTEMPO.COM–  Penyusunan dan Pembahasan Peraturan Walikota (Perwako) Tomohon tentang Pemungutan opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan sinergitas pemungutan pajak MBLB dan opsen MBLB menghadirkan Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen sebagai pematerinya.

Kegiatan yang disekenggarakan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Tomohon pimpinan Henky Mogi ini diadakan di Hotel Gran Witz Tomohon, Selasa (15)10/2024).

Dalam pemaparan materinya yang berjudul Sinergi opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, June mengawalinya dengan menjelaskan soal isu strategi pasar dan penetapan HKPD.

Terkait opsen pajak MBLB, dijelaskan ke delapan pasal 45-48 Perda No. 1 Tahun 2024. Objek pajak untuk opsen pajak MBLB adalah pajak terhutang dari pajak MBLB. Subjek pajak untuk opsen pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB.

Pemungutan opsen pajak MBLB dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak MBLB tethutang. “Dasar pengenaan opsen pajak MBLB adalah pajak MBLB terutang,” tandas June.

Terkait bagian ke delapan pasal 49-51, June mengatakan, objek besaran opsen pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan opsen pajak MBLB dengan tarif opsen pajak MBLB.

Menurutnya, saat terutang opsen pajak MBLB ditetapkan pada saat terutangnya pajak MBLB. Wilayah pemungutan opsen pajak MBLB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat pemgambilan MBLB.

June merincikan sinergi pemungutan dan pola kerjasama. Ada hak dan kewajiban pemerintah provinsi tapi ada juga hak dan kewajiban pemerintah kota. “Capaian realisssi terhadap target untuk Kota Tomohon mencapai 40,53 persen,” ujar mantan Sekretaris Bapenda Sulut ini.

Di kesempatan itu, June mengungkapkan data tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotir sampai dengan 10 Oktober 2024 termasuk di dalamnya Kota Tomohon.