TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Aksi yang dilakukan anggota Dewan dari golkar, Toar Polakitan (TP) sungguh memalukan. Ketika wakil rakyat dilantik maka perbuatannya dan tindakannya sudah dibatasi dengan peraturan perundang-undangan termasuk kode etik dewan. Untuk apa dibatasi, karena untuk menjaga martabat dan marwah Dewan yang terhormat.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif FORTRAN, Stefi Tanor, Senin (23/9/2024).
Lanjut Direktur Eksekutif FORTRAN ini, menyebutkan bahwa ada dua hal yang dilanggar dalam aksi premanisme politik ini.
“Pertama, pelanggaran kode etik dengan merobek daftar hadir anggota dewan sementara TP sudah dilantik dan disumpah. Maka, perilaku dan segala perbuatannya harus sesuai Undang-Undang, Tatib Dewan dan Kode Etik. Kalau belum ada Tatib maka Tatib yang lama bisa digunakan menurut aturan. Dan masalah kedua; adalah perbuatan melawan hukum, merusak dan menghilangkan atau membuat dokumen negara tidak berfungsi. Absensi dalam konteks Dewan adalah dokumen negara yang sangat penting. Karena setiap sidang Dewan dinyatakan quorum lewat kehadiran anggota dewan yang dibuktikan dengan absensi. “Oleh karenanya, TP diduga sudah melakukan tindakan pidana yang patut dipersoalkan,” tegas Tanor. (rk)





