Hampir 12 Jam Jalani Tes Kesehatan, CS-SR: Puji Tuhan Berjalan dengan Baik dan Lancar

SULUTTEMPO.COM – Para Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kepala daerah se Sulawesi Utara (Sulut) mengikuti tahapan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr RD Kandou Manado, pada Sabtu (31/8/2024).

Sebelum melakukan tes pemeriksaan kesehatan, para Bapaslon ini terlebih dahulu mengikuti Sosialisasi Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani.

Bakal Calon Walikota Tomohon Caroll Senduk  kepada awak media mengatakan dirinya bersama Bakal Calon Wakil Walikota Sendy Rumajar telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Hari pertama torang jalani pemeriksaan tes kesehatan. Puji Tuhan berjalan dengan baik dan lancar,” kata Caroll Senduk didampingi Sendy Rumajar.

Ia mengaku pemeriksaan belum selesai.

“Esok masih ada tes kesehatan lanjutan yakni tes fisik dan lab,” ucapya.

Tambah Caroll, dalam pemeriksaan kesehatan tadi sekira memakan waktu hingga 12 jam lamanya.

“Sejak setengah delapan pagi, baru selesai ini jam 7 (malam),” tukasnya.

Adapun, pemeriksaan kesehatan ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Berdasarkan aturan dalam Keputusan KPU tersebut dijelaskan bahwa pemerikaan kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan calon kepala daerah serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.

Selain pemeriksaan kesehatan dan rohani, tim pemeriksa kesehatan melakukan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika.

Penilaian kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran ilmu kedokteran berbasis bukti.

Secara garis besar pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisa riwayat kesehatan, kesehatan jiwa (rohani), kesehatan fisik (jasmani), serta pemeriksaan penunjang wajib dan pemeriksaan penunjang lainnya, juga pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *