TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon telah mengumumkan hasil evaluasi kinerja atau seleksi existing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Di mana, dari 12 peserta yang menjalani tes evaluasi kinerja, terdapat 7 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas penilaian evaluasi kinerja Panwascam.
Alhasil, hanya 5 Panwascam di Kota Tomohon yang memenuhi persyaratan dna berhak melanjutkan kinerja hingga Pilkada 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja.
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemiluhan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Berikut naman ama calon Anggota Panwaslu Kecamatan Exsiting yang dinyatakan lolos penilaian kinerja evaluasi :
Tomohon Tengah
1.Janny Kambong
2.Florinda Renda Maria Langitan
Tomohon Timur
3.Aloysius Ernawan
Danu Wibowo
4.Joukeline Engeline Pijoh
Tomohon Selatan
5.Djajus Jakob Ngangi
Selanjutkan Bawaslu membuka kesempatan kepada masyarakat untuk dapat memberikan tanggapan dan masukkan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan tersebut diatas dengan ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di sekretariat Bawaslu Kota Tomohon. (rk)





