SULUTTEMPO.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK), terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kendati telah meraih pelayanan prima dan bahkan Peringkat Pertama Nasional atas kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI tapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berlomba memantapkan pelayanan.
Standar pelayanan pun dihadirkan. Mulai dari persyaratan, mekanisme sistem dan prosedur, biaya terkait pelayanan perizinan dan non perizinan, pengelolaan pengaduan serta konsultasi harus ditampilkan di masing-masing OPD lingkup Pemprov Sulut. Juga terpampang di website. Belum lagi profesionalisme SDM, SIstem Informasi Pelayanan Publik dan Inovasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel kepada wartawan mengatakan saat ini OPD lingkup Pemprov Sulut sementara dilakukan pemantauan dan evaluasi tingkat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan.
“Pemantauan dan evaluasi ini bukan dilakukan internal pemprov, tapi ada tim dari Ombudsman yang didampingi Biro Organisasi,” kata Kepel, Kamis (25/5/2023).
Standar pelayanan, ujar Kepel, merupakan roh pelayanan publik dalam penyelengaraan pemerintahan.
“Kalau tidak ada standar pelayanan, Organisasi Perangkat Daerah berdampak ke mal administrasi. Sementara kalau sudah ada standar pelayanan akan meminimalisir terjadi kesalahan dalam pelayanan publik” pungkasnya.
Kepel menambahkan dalam evaluasi ini dilakukan ke semua OPD Pemprov Sulut, mulai dari dinas, badan hingga biro.
“Dari evaluasi ini akan ada peringkatan. Hasilnya dari yang peringkat pertama, kedua, ketiga sampai yang paling buncit. Ini dinilai oleh Ombudsman,” tegasnya.
Pemantauan dan evaluasi ini dilakuan Ombudsman sejak tanggal 11-25 Mei 2023. Tiap hari mereka turun ke masing-masing OPD lingkup Pemprov Sulut.
(RK)