TOMOHON,SULUTEMPO.COM – Pemerintah Kota Tomohon, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon
mengumumkan realisasi penerimaan pajak daerah Kota Tomohon dari bulan Januari hingga akhir Juni 2026 sebesar Rp 20.330.338.770,00 Miliar.
Jumlah ini setara dengan 43,59 persen dari target penerimaan pajak daerah Kota Tomohon tahun 2026 yaitu sebesar Rp 42.720.216.400,00 Miliar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Friedel W. Y. Liuw, ST, MAP, mengungkapkan bahwa dari target yang ada sebesar Rp 42,720 Miliar untuk tahun 2026 hingga akhir Juni masih di angka Rp 20,330 Miliar dengan prosentasenya mencapai 43,59 persen.
Friedel Liuw mengakui bahwa ada enam jenis pajak daerah yang realisasinya hingga 30 Juni ini belum sesuai target yang ada dan masih mencapai di bawah 50 persen.
“Jenis pajak daerah yang dibawah 50 persen tersebut ada enam (6) jenis pajak yakni jenis pajak reklame, jenis pajak sarang burung walet, pajak
mineral bukan logam dan batuan, jenis pajak PBBP2, PBJT-Tenaga Listrik, PBJT-Jasa Parkir, PBJT-Jasa Kesenian dan Hiburan,”ungkapnya.
Lanjut Idel sapaan akrabnya menegaskan bahwa untuk memaksimalkan capaian penerima pajak daerah Kota Tomohon, pihaknya melaksanakan tugas seperti biasanya, yakni tugas rutinitas dengan mengekstensifikasi dan intensifikasi ke wajib pajak (WP) dan pemeriksaan pajak serta memberikan kemudahan – kemudahan membayar pajak kepada wajib pajak (WP).
“Hal ini perlu dilakukan upaya optimalisasi khusus. Dimana untuk pajak daerah masih on the track dan kita memaksimalkan penagihan pajak,” tukasnya. (rk)





