Sekdakot Tomohon: ASN Berambut Pirang Akan Ditindak

TOMOHON, SULUTTEMPO.COM – Ini jadi warning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkot Tomohon, yang rambutnya dicat warna warni atau kerennya disebut rambut pirang. Pasalnya, pihak Pemkot Tomohon akan semakin mengoptimalkan Surat Edaran, yang salah satunya melarang ASN Pemkot mengecat rambut berwarna pirang atau warna lainnya.

Surat Edaran ‘Anti rambut pirang’ itu bernomor 19/SEK/TIPEKEDA/X/ 2023, tentang penegasan warna rambut dan juga izin alasan penting (IAP) dilingkup Pemkot Tomohon.

“Ya, saat ini kita masih mengacu pada Surat Edaran tersebut yang diterbitkan pada tahun 2023. Jadi sudah ada aturan soal cara berpenampilan para ASN,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, kepada suluttempo.com, Senin (2/2/2026).

Disinggung sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, lanjut Sekda Roring menyebutkan bahwa apabila ada ASN Pemkot Tomohon yang melanggar, maka proses TPP tidak akan diproses oleh Sekretariat TIPEKEDA  Pemkot Tomohon.

‘Jadi, jika ada ASN yang mewarnai rambut akan kita tindak secara khusus, karena sudah banyak sorotan masyarakat,” tegasnya.

“Untuk penindakan, akan dilakukan instansi terkait yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon, “tambah Edwin Roring. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *