Kabar Baik Bagi Pembeli Mobil-Motor Bekas, Ayo Manfaatkan Program Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua!

SULUTTEMPO.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, melalui Dinas Pendapatan Daerah akan menghapus tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Itu artinya, pembeli motor dan mobil bekas di Sulut tidak akan dikenakan biaya pajak untuk pengurusan balik nama kendaraan.

“Segera lakukan balik nama kendaraan Anda dan nikmati kemudahan dari program Bebas BBNKB Kedua,” Kata Kepala Bapenda Provinsi Sulut, June Silangen melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD-PPD Samsat Manado, Michael Langelo, kepada suluttempo.com, Senin (13/10/2025).

Dijelaskannya, memiliki kendaraan atas nama sendiri sangat penting untuk menjamin legalitas kepemilikan, memudahkan pembayaran pajak tahunan, serta menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

“Program ini adalah kesempatan terbaik bagi masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas atau berpindah tangan agar data kepemilikan kendaraan menjadi resmi dan sesuai dengan pemilik sebenarnya,” tuturnya.

“Jangan tunda lagi—pastikan kendaraan Anda tercatat atas nama sendiri!,” tambahnya.

Lanjutnya, di himbau untuk kendaraan dari luar Sulut untuk dapat memanfaatkan bebas BBNKB (II) kedua ini.

“Adapun biaya lainnya yaitu biaya PNBP seperti beli material Stnk, Plat, dan Bpkb baru,” tutupnya. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *