TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024, pada Selasa 30 September 2025.
Sekira Pukul 12.49 Wita, bertempat di Ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tomohon, telah dilaksanakan Kegiatan Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon Tahun 2024 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon yang bersumber dari APBD Kota Tomohon Tahun 2024 senilai Rp. 8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah) yang dilaksanakan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tomohon.
Bahwa tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini terdiri dari 2 orang Pejabat Bawaslu Kota Tomohon berinisial V.M. dan V.G. Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ini, kerugian sesuai perhitungan yaitu sebesar: Rp. 881.131.307,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah.
Kasi Intel Kejari Tomohon, Ivan Roring, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini memiliki dasar hukum yang kuat.
”Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan B-01/P. 1.15/Fd3.1/09/2025. Sementara itu, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.1.15/Fd.3/09/2025 dan Print -01/P.1.15/Fd.1/09/2025, yang semuanya tertanggal 30 September 2025,” ujar Roring pada Selasa (30/9/2025).
Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIA Manado.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Roring menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa total 12 saksi.
”Sejauh ini, sudah 12 saksi yang kami panggil, baik dari unsur Bawaslu Tomohon maupun dari Pemerintah Kota Tomohon, untuk mendalami kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kajari Kota Tomohon Dr. Reinhard Tololiu menegaskan bahwa Kejari Tomohon akan terus berupaya secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Tomohon dan memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (rk)





