28 ASN Kota Tomohon Langgar Disiplin, 2 Diusulkan Dipecat Tidak Hormat

TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Pemerintah Kota Tomohon mengambil langkah tegas terhadap dua puluh delapan (28) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin kerja. Dari 28 ASN tersebut, 2 di antaranya telah diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Kepala BKPSDM Kota Tomohon, Jhonson Liuw kepada Suluttempo.Com, Senin (28/7/2025) mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan menyahuti surat tembusan teguran terkait ASN yang tidak mengindahkan teguran pertama, kedua, hingga ketiga.

Dikatakannya, dalam proses tata kelola manajemen ASN, dibidang pengedalian dan pengawasan ASN, khususnya tentang Disiplin ASN, bahwa saat ini BKPSDM sedang dan telah memproses PNS yang telah melanggar Disiplin.

“Hukuman Disiplin Ringan sebanyak 15 orang, Hukuman Disiplin sedang sebanyak 7 Orang dan Hukuman Disiplin Berat dalam Pembebasan jabatan sebanyak 4 Orang serta
Pemberhentian sebanyak 2 Orang, Jadi, secara keseluruhan oknum ASN yang melanggar disiplin ASN sebanyak 28 orang.

Ia menegaskan, pemberian sanksi kepada PNS yang indisipliner bersandar pada aturan yang berlaku.

“Dasar-dasar pemberian sanksi ini mengacu pada UU No 20 Thn 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN No 6 Thn 2022 tentang Pelaksanaan PP 94 Thn 2021,” terangnya. Sembari menegaskan kan lagi bahwa dimana ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, atau akumulasi 28 hari kerja dalam setahun, dapat diberhentikan.

“Pokoknya di dalam aturannya begitu. Bahwa akumulasi ketidakhadiran itu hanya 28 hari setahun, Setelah 28 hari itu, harus diberhentikan,” ungkapnya. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *