TOMOHON,SULUTTEMPO.COM Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi (PBB), realisasi penerimaan pajak di Kota Tomohon masih berada di angka 53 persen belum sesuai target yang ada.
Padahal, pemerintah Kota Tomohon menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 jatuh pada 31 Oktober pekan ini. Namun, hingga 27 Oktober capaian penerimaan pajak masih sangat rendah, sementara tahun ini ditarget lebih dari Rp7,2 miliar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Friedel Liuw menyampaikan berdasarkan data per 27 Oktober 2025, realisasi pendapatan dari PBB baru mencapai Rp3,8 miliar lebih atau 53 persen dari total target sebesar Rp7,2 miliar.
“Tapi hingga saat ini realisasi capaiannya masih tergolong rendah dan jauh dari harapan. Mudah-mudahan sebelum berakhir jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober, realisasi PBB bisa naik signifikan sesuai target yang ada di setiap kelurahan,” kata Liuw kepada suluttempo.com, Selasa (27/10/2025).
Untuk itu, dirinya menegaskan kepada seluruh lurah diminta untuk segera mengintensifkan penagihan pajak di wilayah masing-masing.
Untuk mengoptimalkan capaian, kata Liuw, BPKPD Kota Tomohon terus melakukan monitoring, evaluasi, serta sosialisasi kepada masyarakat agar membayar pajak sebelum jatuh tempo. (rk)





