DLHD Sulut Umumkan Rencana Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah Medis di Desa Wori Minut

SULUTTEMPO.COM – Pemerintahan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw melalui, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Provinsi Sulawesi Utara berencana melakukan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah Medis di Desa Wori Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Adapun pembangunan ini meliputi kegiatan Pembangunan Incenerator Medis di Desa Wori seluas ± 30.700 m². Kegiatan pembangunan ini dapat menimbulkan dampak positif maupun dampak negative terhadap lingkungan seperti terbukanya kesempatan kerja, terbukanya peluang usaha, peningkatan pendapatan kerja dan berusaha dan dampak berupa penurunan kualitas udara serta keresahan masyarakat di sekitar lokasi pembanguan Fasilitas pengolahan Limbah B3 Medis ini.

Pelaku usaha akan melakukan studi AMDAL pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3, sehingga diharapkan dapat memaksimalkan dampak positif dan meminimalisir dampak negative yang mungkin timbul. Oleh karena itu pelaku usaha memerlukan saran/pendapat/tanggapan dari pemangku kepentingan (stakeholders)  termasuk Masyarakat baik yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung untuk digunakan sebagai acuan dan pertimbangan dalam menyusun upaya pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak yang mungkin timbul akibat serangkaian kegiatan tersebut di atas dalam rangka pelaksanaan peraturan Menteri Linkungan Hidup No. 7 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Analisa Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan dan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun2012 tentang Izin Lingkungan pada pasal 9 mengenai keikutsertaan Masyarakat dalam penyusunan Dokumen AMDAL, maka terhitung sejak hari ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara  selaku pelaku usaha mengumumkan rencana kegiatan Pembangunan Pengolahan Limbah B3 Medis desa Wori dan mengharapkan saran/pendapat/tanggapan para pemangku kepentingan  (stakeholders) sebagai bahan masukan dalam kajian AMDAL saran, masukan dan tanggapan dapat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara. Alamat Jln. 17 Agustus N0.69 Kota Manado 95119.

(DLH Sulut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *