Bapenda Sulut Ajak Warga Manfaatkan Bebas BBNKB II

SULUTTEMPO.COM — Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) yang ingin balik nama kendaraan atas nama sendiri bisa manfaatkan Bebas BBNKB II.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, June Silangen, mengatakan ada banyak keuntungan balik nama kendaraan bermotor.

Pertama, terjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Kedua, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Ketiga, bisa memanfaatkan banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat.

Kemudian keempat, mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan. Kelima, mempermudah klaim asuransi kecelakaan. Keenam, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraam oleh pihak lain. Ketuju, berkontribusi positif dalam program pembangunan di Sulawesi Utara.

“Balik nama kendaraan sangat penting karena banyak manfaatnya. Untuk itu, mari warga Sulut manfaatkan Bebas BBNKB II ini,” kata June Silangen, Rabu (22/5/2024).

Adapun syarat untuk mengurus Bebas BBNKB II adalah BPKB Asli, Fisik Kendaraan, STNK Asli, Notice Pajak, KTP Asli (calon pemilik baru), Kwitansi Jual Beli, Surat Pelepasan (perusahaan).

Sekedar diketahui, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. (rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *