Kejari dan Pemkot Tomohon Lakukan MoU Tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif

TOMOHON,SULUTTEMPO.COM – Kamis 16 Oktober 2025 bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon.

Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H. menandatangani nota kesepakatan Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tomohon dan Pengawasan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Pasca Keadilan Restoratif Rehabilitasi.

Walikota Caroll Senduk dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kerja sama ini dan menegaskan komitmen Pemkot Tomohon dalam memberdayakan penerima manfaat keadilan restoratif.

“Ini kerja sama yang luar biasa. Ke depan, Pemkot Tomohon akan memberikan pembinaan dan bimbingan kepada mereka yang mendapat keadilan restoratif, bahkan jika memungkinkan, kami akan membantu mereka mendapatkan pekerjaan,”ujar Walikota Tomohon.

Hadir juga Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Nyoman Nirmala, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu, S.H., M.H. serta Jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.

(rk)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *